Webinar AK3U Bersama Cendrawasih Safety Sukses Digelar, Peserta Hadir dari Hampir Seluruh Indonesia
Magelang, 3 Oktober 2026 – Cendrawasih Safety sukses menyelenggarakan Webinar Ahli K3 Umum (AK3U) pada Sabtu, 3 Oktober 2026. Antusiasme peserta luar biasa. Mereka datang dari hampir seluruh penjuru Indonesia, mulai dari praktisi K3 di sektor industri, tenaga kesehatan, mahasiswa, hingga masyarakat umum yang ingin memperdalam pemahaman tentang keselamatan dan kesehatan kerja.
Tingginya minat ini menunjukkan bahwa kebutuhan akan tenaga K3 yang kompeten semakin besar. Kesadaran dunia usaha terhadap pentingnya perlindungan tenaga kerja pun terus meningkat.

Materi Berbobot dan Terkini
Webinar ini menghadirkan materi yang berbobot dan mengikuti perkembangan terbaru di dunia K3. Salah satu topik utamanya adalah dasar hukum penunjukan Ahli K3 sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Para peserta mendapat pemahaman yang jelas tentang landasan hukum yang mengatur penunjukan, kewenangan, dan peran Ahli K3 di Indonesia.
Dasar Hukum Penunjukan Ahli K3
1. UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja
Undang-undang ini menjadi fondasi K3 di Indonesia. Isinya menegaskan bahwa perusahaan wajib menjamin keselamatan dan kesehatan tenaga kerja serta mencegah kecelakaan di tempat kerja. Dalam praktiknya, kewajiban ini mengharuskan perusahaan melibatkan tenaga ahli di bidang K3, yaitu Ahli K3.
2. Permenaker No. PER.02/MEN/1992 tentang Tata Cara Penunjukan, Kewajiban, dan Wewenang Ahli K3
Inilah aturan yang paling spesifik mengenai penunjukan Ahli K3. Peraturan ini mengatur bahwa:
- Ahli K3 harus ditunjuk secara resmi oleh Kementerian Ketenagakerjaan.
- Penunjukan dilakukan setelah calon mengikuti pelatihan dan dinyatakan lulus evaluasi.
- Ahli K3 berwenang memberikan rekomendasi K3 kepada perusahaan.
- Tanpa penunjukan resmi, seseorang tidak dapat disebut sebagai Ahli K3 secara hukum.
3. PP No. 50 Tahun 2012 tentang Sistem Manajemen K3 (SMK3)
Peraturan ini mewajibkan perusahaan tertentu, yaitu yang memiliki 100 pekerja atau lebih atau yang berisiko tinggi, untuk menerapkan SMK3. Dalam penerapannya, perusahaan harus memiliki personel K3 yang kompeten, termasuk Ahli K3, untuk mengelola risiko dan memastikan kepatuhan terhadap ketentuan K3.

Langkah Awal Menjadi Ahli K3 yang Kompeten
Menjadi Ahli K3 yang kompeten dan sesuai regulasi dimulai dari pemilihan pelatihan yang tepat. Lembaga pelatihan yang terpercaya memastikan peserta memperoleh bekal ilmu, keterampilan, dan proses penunjukan yang sah menurut ketentuan.
Cendrawasih Safety berkomitmen terus menghadirkan program pelatihan dan edukasi K3 yang berkualitas. Dengan begitu, semakin banyak tenaga kerja yang terlindungi dan semakin banyak profesional K3 yang siap berkontribusi bagi keselamatan di tempat kerja.
Terima Kasih
Cendrawasih Safety mengucapkan terima kasih kepada seluruh peserta yang telah meluangkan waktu dan berpartisipasi aktif. Pantau terus informasi webinar dan pelatihan berikutnya melalui kanal resmi Cendrawasih Safety.
Cendrawasih Safety – Bersama Membangun Budaya K3 di Indonesia